Kutai Timur – Pemkab Kutim mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD pada Kamis (21/11/2024).
Rapat ini menjadi momen penting dalam proses pembangunan daerah Kutai Timur. Dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi, rapat ini dihadiri oleh 21 anggota dewan dan perwakilan Pemkab Kutim, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ade A Yulkafilah, yang hadir mewakili Pjs Bupati Kutim.
Dalam kesempatan tersebut, Jimmi menekankan pentingnya agenda ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Rapat ini merupakan implementasi dari Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah untuk mengajukan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir,” jelas Jimmi.
Ia juga mengapresiasi komitmen jajaran pemerintah dalam menyusun APBD yang transparan dan akuntabel. Pembahasan Ranperda APBD 2025, menurutnya, akan didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Kepala BPKAD Kutim, Ade A Yulkafilah, menyampaikan Nota Keuangan APBD 2025 yang menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan anggaran tahun depan.
Ia menjelaskan bahwa rancangan ini disusun dengan mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
APBD 2025 dirancang berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021–2026, dengan fokus pada beberapa prioritas utama, seperti penguatan daya saing ekonomi berbasis sektor pertanian, peningkatan pelayanan dasar, dan penerapan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan.
Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp11,15 triliun, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp358,38 miliar, Pendapatan Transfer Rp10,24 triliun, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp547,79 miliar.
Ade optimistis angka ini dapat tercapai berkat peningkatan kinerja ekonomi dan kebijakan pemerintah yang proaktif.
Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp11,13 triliun, yang terdiri dari Belanja Operasi Rp5,60 triliun, Belanja Modal Rp4,32 triliun, Belanja Tidak Terduga Rp20 miliar, dan Belanja Transfer Rp1,19 triliun.
Belanja ini dirancang untuk mendukung pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, terdapat pengeluaran pembiayaan sebesar Rp15 miliar yang dialokasikan untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ade menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
“Kami berharap masyarakat mendukung program-program pembangunan yang telah dirancang, demi terwujudnya kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal yang strategis untuk memastikan kelancaran seluruh proses, dari pembahasan hingga pengesahan.
APBD 2025 diharapkan menjadi alat efektif dalam mencapai pemerataan pembangunan, meningkatkan daya saing ekonomi, dan menjaga keberlanjutan lingkungan di Kutim.
“Semoga upaya ini mendapat sambutan baik dari masyarakat, dan niat untuk membangun Kutai Timur yang lebih maju dapat terwujud,” tambah Ade.
Rapat paripurna ini tidak hanya menandai proses administratif, tetapi juga mengandung harapan besar untuk masa depan Kutim yang lebih gemilang. (Adv)