Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tengah berupaya meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia dalam pelaksanaan program dana hibah dan bantuan sosial.
Upaya tersebut diwujudkan melalui bimbingan teknis yang diikuti oleh para camat, perwakilan perangkat daerah (PD), dan pengurus pengelola hibah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Ketua Panitia Bimtek, Muhammad Samsudin, menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan bimbingan teknis ini mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, serta Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 61 Tahun 2020 yang mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, monitoring, dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial.
Samsudin menyebutkan tiga tujuan utama dari bimbingan teknis ini, yaitu untuk memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, menyamakan persepsi terkait mekanisme pengelolaan hibah dan bansos di lingkungan Pemkab Kutai Timur, serta memberikan pemahaman yang mendalam kepada seluruh elemen pemerintahan tentang pentingnya pengelolaan hibah dan bansos sesuai regulasi yang berlaku.
“Bimbingan teknis ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan hibah dan bantuan sosial dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Samsudin.
Sementara itu, Sahman menekankan bahwa kegiatan ini merupakan upaya peningkatan kapasitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia juga menyebutkan kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Kutai Timur untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan efektif.
“Selain untuk meningkatkan efektivitas administrasi, bimbingan teknis ini juga menjadi langkah konkret pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 61 Tahun 2020. Kami ingin memastikan pengelolaan bantuan hibah dan sosial mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkap Sahman.
Ia berharap kegiatan ini dapat menghasilkan pemahaman yang seragam di kalangan peserta, sehingga pengelolaan hibah dan bantuan sosial dapat dilaksanakan secara lebih terstruktur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bimbingan teknis ini diharapkan menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah Kutai Timur dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program hibah dan bantuan sosial, yang pada akhirnya dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Adv)