Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Opini ini bukan hanya menjadi indikator kesuksesan, namun juga mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Untuk menjaga pencapaian ini, Pemkab Kutim menggelar kegiatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) yang berlangsung di Hotel Senyiur, Samarinda, pada Jumat (22/11/2024).
Kegiatan ini, yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bertujuan untuk memperkuat komitmen dan memastikan tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK dapat dilaksanakan dengan baik oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kutim.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Asisten III Administrasi Umum, H Sudirman Latief, yang hadir mewakili Pjs Bupati Kutim.
Selain itu, turut hadir Kepala BPKAD Kutim, H Ade Achmad Yulkafilah, serta narasumber dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, yang berbagi ilmu dan wawasan terkait mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Juga tampak hadir kepala OPD serta pejabat terkait lainnya, yang menjadi bagian dari upaya menjaga kredibilitas dan transparansi Pemkab Kutim.
Dalam sambutannya, Sudirman Latief menegaskan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Ia mengingatkan seluruh pihak untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20, yang menekankan kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.
“Kami berterima kasih kepada BPK RI yang telah mendampingi kami dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih baik dan transparan,” ujar Sudirman.
Lebih jauh, Sudirman menyoroti pentingnya kolaborasi antara BPKAD dan Inspektorat Daerah dalam memastikan bahwa setiap langkah tindak lanjut rekomendasi BPK dapat terlaksana dengan baik.
Kolaborasi ini diharapkan akan mempercepat proses pemenuhan rekomendasi dan memastikan dokumen yang diajukan memenuhi standar yang ditetapkan oleh BPK.
Kepala BPKAD Kutim, H Ade Achmad Yulkafilah, menjelaskan bahwa kegiatan TLHP ini juga berfungsi untuk mengevaluasi sejauh mana OPD telah melaksanakan rekomendasi BPK.
“Ini juga sebagai persiapan bagi Pemkab Kutim dalam menghadapi pembahasan TLHP untuk tahun 2024,” ujar Ade.
Sebanyak 139 peserta yang terdiri dari Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, hingga Bendahara Pengeluaran hadir dalam kegiatan ini untuk memperdalam pemahaman terkait tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Ade juga mengapresiasi peran penting Inspektorat Daerah yang terus aktif dalam memantau dan mendorong setiap OPD untuk menyelesaikan TLHP mereka.
“Sinergitas antara BPKAD dan Inspektorat Daerah sangat krusial dalam mempertahankan opini WTP yang telah diraih oleh Kutim,” tambahnya.
Kegiatan yang berlangsung selama empat hari, dari 21 hingga 24 November 2024, ini menghadirkan dua narasumber utama, Nana Suryana dan Wiji Larasati, dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur.
Mereka memberikan materi yang mendalam mengenai mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan, yang diharapkan dapat membantu peserta untuk lebih memahami langkah-langkah yang perlu diambil dalam menindaklanjuti hasil audit.
Salah satu narasumber menyampaikan harapan agar dengan komitmen dan kerja sama yang terus terjalin, Kabupaten Kutai Timur dapat kembali mempertahankan opini WTP dari BPK di tahun-tahun mendatang.
“Meraih opini WTP bukan hanya tujuan, tetapi sebuah tanggung jawab besar yang harus dijaga dengan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Nana
Pemkab Kutim menyadari bahwa menjaga opini WTP merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang tidak hanya efisien tetapi juga berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan semangat kolaborasi yang terus dibangun, Kutim optimis dapat mempertahankan dan bahkan meningkatkan pencapaian ini di masa depan, menjadikan opini WTP sebagai cermin dari komitmen mereka terhadap pemerintahan yang bersih dan terpercaya. (Adv)