JAKARTA —Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap) tidak digunakan lagi pada Pilkada 2024.
Ia mengaku skeptis atau ragu dengan KPU jika tak bisa tunjukkan sistem baru yang lebih baik.
“Nah, kalau saya skeptis kalau dalam tiga bulan ini KPU tidak bisa menunjukkan sistem yang baru yang lebih, saya kira mending tidak usah dipakai lagi Sirekap,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Doli menilai penggunaan Sirekap saat Pemilu 2024 banyak menimbulkan polemik. Diantaranya, penghitungan perolehan suara caleg yang kerap berubah-ubah.
Doli mengatakan hal itu lantas menimbulkan terjadinya fitnah diantara para kandidat. Doli mengevaluasi secara menyeluruh perihal Sirekap ke depannya.
“Nanti kita akan evaluasi secara menyeluruh, toh juga di UU nggak ada, ini kan problemnya kenapa kita nggak bisa pakai sistem-sistem supporting itu karena di UU nggak diatur,” pungkasnya.
“Saya yakin kalau ditanya semua Komisi II apakah Sirekap akan digunakan di Pilkada kayaknya hampir sama bilang enggak usah aja,” tambahnya. (**)