Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Optimalkan PAD, Bapenda Luwu Utara Tertibkan Sejumlah Reklame yang Tidak Memiliki Izin

14
×

Optimalkan PAD, Bapenda Luwu Utara Tertibkan Sejumlah Reklame yang Tidak Memiliki Izin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ONaLINELUWURAYA.CO, LUWU UTARA —Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menertibkan sejumlah papan reklame, spanduk, dan baliho bermasalah yang telanjur terpasang di beberapa titik strategis di wilayah perkotaan Masamba dan sekitarnya.

 

Example 300x600

Penertiban yang dipimpin langsung Kepala Bapenda, Andi Elly Yanti, ini menyasar papan reklame, spanduk, dan baliho yang tidak memiliki izin sama sekali atau yang terpasang sacara illegal, serta papan reklame yang telah melewati masa berlaku izinnya.

 

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya optimalisasi PAD, sekaligus menjaga estetika dan tata kota agar tetap rapi dan tidak semrawut. “Kami imbau semua pihak agar mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Andi Elly saat memimpin penertiban reklame belum lama ini di Masamba.

 

Ia berharap semua pihak yang akan memasang reklame dalam bentuk apapun, harus terlebih dahulu memegang izin sebelum memasang reklame di sejumlah titik di kota Masamba. “Pastikan izin sudah ada sebelum membangun dan memasang reklame,” tegasnya.

 

Bapenda Lutra melakukan penertiban sejumlah reklame dengan menyisir jalan-jalan protokol di wilayah kota Masamba, dengan fokus utama adalah reklame yang terpasang tanpa izin, reklame yang telah habis masa berlakunya, termasuk reklame yang melanggar tata ruang kota.

 

“Reklame yang belum diperpanjang izin pasangnya harus segera memperpanjang izinnya kembali dan kami juga melarang reklame dipaku di pohon, atau dipasang di tempat-tempat terlarang, karena melanggar tata ruang itu sendiri, termasuk mengganggu estetika kota,” tegasnya.

 

Elly mengatakan, penertiban yang dilakukan bukan sekadar pembersihan fisik semata, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada para pelaku usaha.

“Kami ingin membangun kesadaran bahwa setiap ruang publik yang digunakan untuk kepentingan komersial, memiliki kontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pajak reklame,” terangnya.

 

“Sebaliknya, jika kami biarkan orang membangun dan memasang reklame sesuka hatinya tanpa ada izin, akan merugikan daerah kita sendiri,” sambungnya.

Untuk itu, ia mengimbau seluruh vendor, perusahaan, maupun perorangan yang ingin memasang media promosi harus mengurus izin terlebih dahulu.

 

Bagi vendor, perusahaan, maupun perorangan yang telah memiliki izin, dan papan reklamenya telah terpasang, agar tetap memperhatikan masa berlaku izinnya, dan segera memperpanjang masa berlaku izinnya sebelum jatuh tempo.

 

“Sekali lagi, kami mohon ini diperhatikan, termasuk mematuhi etika pemasangan dengan tidak merusak lingkungan atau mengganggu pandangan pengguna jalan,” tandasnya. Untuk diketahui, pihaknya juga akan melakukan penertiban di seluruh kecamatan untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. (**)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *