PALOPO — Mahkamah Partai NasDem mengeluarkan surat penyampaian kepada Pimpinan DPRD Kota Palopo agar tidak melakukan proses Pergantian Antara Waktu (PAW) kepada anggota DRPD Kota Palopo dari Fraksi Partai NasDem, Abdul Salam.
Mahkamah Partai NasDem melalui suratnya Nomor 17/SIP-MPN/XII/2025, menyampaikan kepada Ketua DPRD Kota Palopo, bahwa Abdul Salam telah mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Partai Nasdem sesuai dengan tanda terima tertanggal 29 Desember 2025, dan saat ini dalam tahap pemeriksaan kelengkapan berkas perkara pemohon.
“Selanjutnya kami mohon pimpinan DPRD Kota Palopo dan segenap pimpinan lembaga/instansi pemerintah lainnya untuk tidak melakukan segala tindakan/keputusan hukum sampai menunggu putusan peninjauan kembali perkara a quo di Mahkamah Partai,” tulis dalam surat ter tanggal 30 Desember 2025.
Surat pemberitahuan yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Kota Palopo tersebut ditanda tangani langsung Ketua Mahkamah Partai Nasdem, Abdul Malik dan Sekretaris Mahkamah Partai Nasdem Regginaldo Sultan, dan di tembuskan kepada Gubernur Sulsel, Walikota Palopo, Ketua KPU Palopo dan DPP Partai NasDem.
Surat Mahkamah Partai NasDem ini terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Abdul Salam, agar ditunda sementara waktu sampai adanya putusan peninjauan kembali di Mahkamah Partai NasDem, sesuai ajuan Abdul Salam.
Abdul Salam kepada awak media meminta kepada semua pihak untuk menghargai surat yang di keluarkan oleh Mahkamah Partai sampai adanya putusan Peninjauan Kembali (PK).
” Hargailah proses yang sedang berjalan ,kita tunggu saja hasil putusan dari Peninjauan Kembali ( PK ) di Mahkamah Pertai Nasdem.”ujar Salam. (Arif/*)



















