LUWU TIMUR —- Wakil Ketua Koordinator Nasional (Wakornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Sulawesi Selatan, Suwandi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan yang diberikan oleh Bhabinkamtibmas Polres Luwu Timur yang bertugas di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Kekecewaan ini muncul setelah seorang warga Kota Palopo berinisial ID yang didampingi oleh tim TRC PPA serta perwakilan dari pihak Pembiayaan Mandala, tidak mendapat pendampingan dari petugas kepolisian saat mencoba menyelesaikan persoalan dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu warga Desa Puncak Indah.
Sebelum keberangkatan ke Luwu Timur pada Minggu, 6 Juli 2025, Suwandi mengaku telah lebih dulu menghubungi Kepala Desa Puncak Indah pada Sabtu malam, 5 Juli 2025 sekitar pukul 20.55 WITA. Ia menyampaikan maksud kedatangan mereka untuk mendampingi warga yang mengadukan kasus dugaan penipuan.
Namun, Kepala Desa menyatakan bahwa ia sedang tidak berada di desa. Ketika Suwandi meminta untuk dihubungkan dengan Bhabinkamtibmas setempat, kepala desa pun mengirimkan nomor kontak petugas bernama Bripka Yogi sekitar satu jam kemudian.
Dalam perjalanan menuju Desa Puncak Indah, Suwandi kemudian menghubungi Yogi via telepon dan pesan WhatsApp. Namun, dalam balasan pesannya, Yogi mengatakan bahwa ia sedang berada di kebun dan jaringan komunikasi di lokasi tersebut kurang baik.
“Maaf Pak, nanti saya kabari kalau sudah di rumah. Kebetulan lagi di kebun, di sini jaringan kurang bagus, Pak,” tulis Yogi dalam pesan WhatsApp yang diterima oleh Suwandi.
Meski begitu, hingga rombongan tiba di lokasi rumah warga yang diduga pelaku pada pukul 18.00 WITA, tidak ada komunikasi lanjutan dari pihak Bhabinkamtibmas. Hal ini membuat Suwandi kecewa terhadap pelayanan yang diberikan oleh aparat kepolisian yang seharusnya bertugas memberikan perlindungan dan pendampingan kepada masyarakat.
“Saya kecewa terhadap pelayanan Bhabinkamtibmas Polres Luwu Timur yang bertugas di Desa Puncak Indah terhadap pelapor. Seharusnya ada kepedulian dan pendampingan dalam kasus seperti ini, apalagi menyangkut hak-hak perempuan yang merasa dirugikan.Apalagi TRC PPA dengan POLRI merupakan MITRA kerja di tingkat Polda, Polres unit PPA ” tegas Suwandi.
TRC PPA menilai pentingnya keterlibatan aktif aparat desa dan kepolisian dalam mendukung proses penyelesaian kasus, khususnya yang menyangkut perempuan dan anak, agar tidak terjadi intimidasi maupun pengabaian hak-hak korban. (Rl/*)