Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Headline

Satresnarkoba Polres Palopo Ciduk Pasangan Muda Mudi di Kost, Berat Sabu 4,55 Gram

35
×

Satresnarkoba Polres Palopo Ciduk Pasangan Muda Mudi di Kost, Berat Sabu 4,55 Gram

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Satresnarkoba Polres Palopo berhasil mengamankan pasangan muda mudi di Kost-kostan di Jl. K.H. Ahmad razak (Kost Naufal) Kelurahan Binturu Kecamatan Wara selatan, Kota Palopo, Senin 6 Oktober 2025 sekira pukul 04.15 wita.

Penanngkapan ini berdasarkan Laporan Polisi No. LP / A / 73/ X/ 2025 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES PALOPO / POLDA SULSEL, Tanggal 6 Oktober 2025

Example 300x600

Kedua pasangan muda mudi diketahui bernama Irfan (26) dan Adinda (22)

“Penangkapan ini berawal dengan adanya informasi bahwa salah satu kos yang berada di Jl. K. H Ahmad razak Kel. Binturu Kec. Wara selatan Kota Palopo, diduga sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku yaitu lelaki bernama Irfan dan perempuan bernama Adinda dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang keluar masuk sebuah kamar kos, sehingga dilakukan penggeladahan kamar serta area sekitar dan ditemukan barang bukti yang berada diatas lantai berupa  4 (empat) sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan sabu dengan jumlah berat bruto sebanyak 4,55 Gram, 1 (satu) pembungkus rokok dan  2 (dua) unit handphone merek Oppo warna biru navy,” ungkap Kasat Narkoba Polres Palopo Iptu Abd Majid Maulana

Selanjutnya terduga pelaku beserta dengan barang bukti yang ditemukan diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses hukum lebih lanjut.

“Adapun pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,” kuncinya. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *