ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Satresnarkoba Polres Palopo berhasil mengamankan pasangan muda mudi di Kost-kostan di Jl. K.H. Ahmad razak (Kost Naufal) Kelurahan Binturu Kecamatan Wara selatan, Kota Palopo, Senin 6 Oktober 2025 sekira pukul 04.15 wita.
Penanngkapan ini berdasarkan Laporan Polisi No. LP / A / 73/ X/ 2025 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES PALOPO / POLDA SULSEL, Tanggal 6 Oktober 2025
Kedua pasangan muda mudi diketahui bernama Irfan (26) dan Adinda (22)
“Penangkapan ini berawal dengan adanya informasi bahwa salah satu kos yang berada di Jl. K. H Ahmad razak Kel. Binturu Kec. Wara selatan Kota Palopo, diduga sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku yaitu lelaki bernama Irfan dan perempuan bernama Adinda dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang keluar masuk sebuah kamar kos, sehingga dilakukan penggeladahan kamar serta area sekitar dan ditemukan barang bukti yang berada diatas lantai berupa 4 (empat) sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan sabu dengan jumlah berat bruto sebanyak 4,55 Gram, 1 (satu) pembungkus rokok dan 2 (dua) unit handphone merek Oppo warna biru navy,” ungkap Kasat Narkoba Polres Palopo Iptu Abd Majid Maulana
Selanjutnya terduga pelaku beserta dengan barang bukti yang ditemukan diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses hukum lebih lanjut.
“Adapun pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,” kuncinya. (*)

















