Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama dengan DPRD Kutim, telah menyepakati rancangan Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan. Senin (11/11/2024).
Pembahasan rancangan Perda ini melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Pemkab Kutim bersama dengan Panitia Khusus Raperda.
Proses pembahasan tersebut berakhir dengan pembacaan hasil kerja Pansus oleh anggota DPRD Kutim, Mulyana.
Sebagai penutup, Pjs Bupati Kutai Timur, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kutim, Rizali Hadi, memberikan tanggapan sebelum Raperda ditandatangani secara bersama.
Persetujuan bersama ini menjadi langkah akhir yang menentukan untuk mengesahkan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Proses persetujuan ini mencerminkan hubungan kemitraan yang baik antara DPRD dan Pemkab Kutim, yang saling menghormati dalam rangka menghasilkan Perda yang berkualitas.
Rizali Hadi menyatakan, Pemkab Kutim telah memberikan persetujuan untuk menetapkan rancangan Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan menjadi Perda.
Dia juga mengakui bahwa dalam proses pembahasan, berbagai pandangan dan saran konstruktif mungkin muncul, bahkan terkadang memunculkan perbedaan pendapat.
Namun, ia meyakini bahwa dinamika tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi yang bertujuan menghasilkan Perda yang terbaik.
Rizali berharap, dengan disepakatinya Raperda ini, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Kutai Timur.
Ia menekankan pentingnya kesadaran bahwa setiap keputusan yang diambil merupakan langkah untuk membangun daerah dan memberikan kesejahteraan, ketertiban, serta pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. (Adv)