Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Korban Penganiayaan Jadi Tersangka, Polisi Akui Tak Ada Barang Bukti

60
×

Korban Penganiayaan Jadi Tersangka, Polisi Akui Tak Ada Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALOPO — Kasus dugaan penganiayaan yang sempat menghebohkan warga Kota Palopo memasuki babak baru. Korban berinisial GS yang sebelumnya dianiaya hingga mengalami luka berat, kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ironisnya, penetapan itu dilakukan meski tidak ditemukan barang bukti yang mendukung laporan balik dari pihak terlapor.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya menerima dua laporan atas kasus tersebut, namun ia juga mengakui bahwa dalam laporan yang menjerat GS sebagai tersangka, tidak ada barang bukti yang diserahkan oleh pelapor.

Example 300x600

“Memang ada dua laporan masuk. Laporan dari korban pertama (GS), dan laporan balik dari istri terlapor (MF). Namun, terkait laporan dari pihak MF, kami belum menemukan barang bukti,” ujar AKP Supriadi, Kamis (17/7/2025).

Kasus ini bermula ketika GS melaporkan telah menjadi korban penganiayaan oleh MF, yang terjadi di depan anaknya yang masih balita. Berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi, GS mengalami luka cukup serius hingga cacat fisik. Pelaku MF pun telah ditahan oleh polisi.

Namun belakangan, istri MF melaporkan balik GS, dengan dalih terjadi perkelahian. Anehnya, meski tidak ditemukan bukti fisik atau saksi yang mendukung laporan tersebut, GS justru ikut ditetapkan sebagai tersangka.

“Padahal saksi mata sudah menyatakan bahwa hanya MF yang melakukan penganiayaan. GS tidak melakukan perlawanan,” ujar salah satu kerabat korban.

Penetapan GS sebagai tersangka memicu reaksi keras dari masyarakat. Akun Instagram resmi Polres Palopo yang membuat klarifikasi terkait kasus ini, dibanjiri komentar warganet yang menuntut keadilan. Beberapa bahkan menandai akun resmi Divpropam Polri, Kapolri, hingga tokoh-tokoh publik.

Pihak keluarga GS juga telah melayangkan surat keberatan kepada Komisi III DPR-RI dan Komnas HAM. Mereka menilai proses hukum yang dijalankan tidak objektif dan cenderung mengkriminalisasi korban.(**).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *