Kutai Timur – Perubahan nama Kementerian Kominfo menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hingga saat ini belum berdampak pada tugas dan fungsi Kominfo di tingkat daerah.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutai Timur, Ronny Bonar Hamonangan Siburian.
Ronny menjelaskan bahwa hingga saat ini, aturan atau regulasi terkait perubahan nama tersebut belum diterapkan di wilayah Kutai Timur.
Untuk memastikan kesiapan daerah dalam menghadapi perubahan regulasi, Diskominfo Staper Kutim masih terus berkoordinasi dengan Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami masih berkoordinasi dengan provinsi, dan fokus kami saat ini adalah memaksimalkan anggaran yang ada agar dapat terserap dengan optimal,” katanya. Sabtu (10/11/2024).
Ronny menekankan bahwa perubahan aturan di tingkat daerah tidaklah semudah yang dibayangkan.
Setiap perubahan membutuhkan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait organisasi, yang harus melalui proses pembahasan bersama DPRD Kutai Timur.
Untuk saat ini, belum ada Diskominfo daerah yang mengadopsi nomenklatur baru dari Komdigi.
Menurut Ronny, perubahan dari Kominfo menjadi Komdigi tidak serta-merta menuntut perubahan Perda yang berlaku di tingkat daerah.
“Cukup ditambahkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jika ada hal yang belum terakomodir dalam aturan tersebut,” jelasnya. (Adv)