Kutai Timur – Sistem Pengaduan Masyarakat SP4N Lapor di Kabupaten Kutai Timur, yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Staper Kutai Timur, baru-baru ini mendapatkan apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Apresiasi ini diberikan atas keberhasilan Diskominfo Kutai Timur dalam mengelola pengaduan masyarakat dengan efisien dan responsif.
Nur Farida, Pranata Humas Diskominfo Staper Kutai Timur, menyampaikan bahwa capaian tersebut diperoleh karena tingkat penyelesaian laporan yang mencapai 100 persen, sebuah prestasi yang diakui dengan status “sangat baik” dari Kemendagri.
“Tingkat penyelesaian laporan di S4Lapor telah mencapai 100 persen, dengan status sangat baik dari Kemendagri,” ungkapnya.
Sejak Januari, SP4N Lapor telah menerima hampir 100 pengaduan yang mayoritas berkaitan dengan masalah infrastruktur, dampak lingkungan, dan pengelolaan limbah.
Menurut Farida, masyarakat dapat melaporkan berbagai isu melalui laman lapor.go.id, di mana mereka hanya perlu melengkapi beberapa persyaratan untuk kemudian menyampaikan laporannya.
Setelah laporan diajukan, sistem akan menyalurkannya ke admin pusat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yang kemudian mendistribusikannya ke pemerintah daerah sesuai dengan jenis permasalahan.
Di tingkat daerah, Diskominfo Kutai Timur bertugas menyalurkan laporan tersebut ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera ditindaklanjuti.
Kepala Diskominfo Staper Kutai Timur, Ronny Bonar Hamonangan Siburian, menambahkan bahwa sistem SP4N Lapor ini menerima laporan setiap bulan.
“Tiap bulan pasti ada laporan yang masuk. Tapi dengan koordinasi teman-teman di sini, laporan-laporan tersebut langsung ditanggapi oleh OPD terkait,” kata Ronny.
Ke depannya, diharapkan SP4N Lapor dapat terus menjadi sarana efektif bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya, sekaligus mendukung penyelesaian masalah secara cepat dan tepat di wilayah Kutai Timur. (Adv)