Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Kejari Palopo Musnahkan Barang Bukti Sabu, GANN Palopo Pertanyakan Apakah Itu Asli atau Palsu?

77
×

Kejari Palopo Musnahkan Barang Bukti Sabu, GANN Palopo Pertanyakan Apakah Itu Asli atau Palsu?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALOPO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu, 18 Juni 2025.

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Palopo, Jalan Batara, Kota Palopo.

Example 300x600

Acara ini juga dirangkaikan dengan penjualan langsung barang rampasan yang telah memperoleh putusan hukum tetap.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Serta ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Nomor: PRIN – 392 / P.4.12 / BPApa.1 / 04 / 2025, tertanggal 29 April 2025.

Dalam kegiatan ini, Kejari Palopo memusnahkan 51 jenis barang bukti dari 32 perkara tindak pidana umum.

Barang-barang tersebut dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum serta akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti oleh aparat penegak hukum.

Pemusnahan barang bukti turut dihadiri, Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma, S.H., S.I.K., M.M., Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Ikeu Bachtiar, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palopo Agung Budi Setiawan, S.H., M.H. (mewakili Ketua PN Palopo), Pasi Intel Kodim 1403/Palopo Kapten Kav Mursalim, Kalapas Kelas II A Palopo Erwan Prasetyo, S.H., M.H., Perwakilan dari BNNK Palopo, Perwakilan Dinas Perdagangan Pemkot Palopo, Insan Pers, serta Mahasiswa.

Kepala Kejari Palopo Ikeu Bachtiar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga integritas hukum serta memastikan bahwa barang bukti dari perkara yang telah inkracht tidak disalahgunakan atau disimpan tanpa kejelasan,” ujarnya.

Acara pemusnahan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, media, dan elemen masyarakat lainnya, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik dalam proses hukum.

Sayangnya dalam pemusnahan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu tersebut tidak diuji atau diperiksa apakah itu Sabu Asli atau bukan dan tidak ditimbang beratnya apakah sudah sesuai dengan laporan secara tertulis.

“Kami pertanyakan apakah barang bukti sabu tersebut apakah asli atau bukan yang dimusnahkan dan juga kami pertanyakan apakah berat sabu yang dimusnahkan itu sudah sesuai dengan laporan secara tertulis,” ujar Ketua Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kota Palopo, Andi Alamsyah, ST, SH, MH kepada media ini. (AR)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *