PALOPO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo memusnahkan barang bukti dari 12 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Halaman Kantor Kejari Palopo, Rabu, (8/10/2025).
“Sabu seberat 527,9721 Gram dan 2.115 Butir THD yang dimusnahkan,” ujar Kasi BB Kejari Palopo, Agus Susandi
Selain memusnahkan barang bukti, Kajari Palopo juga melakukan lelang terhadap barang rampasan dari kasus yang sudah inkrah.
“Total dari hasil lelang barang rampasan berupa Hp sebesar Rp, 17, 4 juta,” tambahnya. (**)