Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kasus Asusila di Palopo, Tersangka AA Diduga Pengacara Pemkot Jadi Tahanan Kota, Aktivis Yertin Ratu: APH Harus Merujuk ke Pasal 23 UU No 12 Tahun 2022

77
×

Kasus Asusila di Palopo, Tersangka AA Diduga Pengacara Pemkot Jadi Tahanan Kota, Aktivis Yertin Ratu: APH Harus Merujuk ke Pasal 23 UU No 12 Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALOPO — Kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum pengacara inisial AA di Kota Palopo merupakan pengacara yang tidak asing lagi di Kota Idaman ini

 

Example 300x600

Oknum pengacara ini telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan beberapa hari di Rumah Tahanan (Rutan) yang akhirnya dikenakan status tahanan kota menjadi tanda tanya besar akan kinerja Aparat

Penegak Hukum (APH) Polres Palopo

 

 

Untuk sekedar diketahui sebelum oknum pengacara menjadi tahanan kota banyak petinggi-petinggi di Kota Palopo, diam-diam mendatangi Polres Palopo dan diantaranya ada anggota DPRD Palopo

 

Dari informasi yang diterima wartawan petinggi-petinggi tersebut mempunyai kepentingan yang berkaitan dengan oknum pengacara inisial AA.

 

 

Hal tersebut menjadi pemantik untuk Aktivis Perempuan Yertin Ratu.

 

 

Perempuan yang dikenal akan vocalnya yang selalu pedis dan jaringan hingga ke pusat ini, untuk kepentingan masyarakat itu, merujuk pada Rancangan Undang–Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang disahkannya menjadi Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

RUU TPKS tersebut, kata Yertin Ratu, diundangkan pada Senin, 9 Mei 2022, melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120.

 

“Pengesahan ini dilakukan saat Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 dibawah pimpinan Ketua DPR, Puan Maharani,” ujar Yertin Ratu, beberapa waktu lalu

 

Pengesahan dan diundangkannya lanjut dia, dalam lembaran negara secara utuh tidak parsial termasuk Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2022 yang berbunyi:

 

“Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang,” pungkasnya.

 

“Jadi jika ada pihak yang keberatan termasuk APH dengan Pasal itu silakan lakukan uji materiil dan uji formil UU TPKS itu ke MK bukan ke orang perorangan dan kalau ada yang dilawan ya, yang dilawan negara dan sumpah serta janji jabatan itu sendiri khususnya di paragraf kedua yang berbunyi :

 

 

” Bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab”

 

“Saya garis bawahi kalimat saya akan menaati segala peraturan perundang- undangan,” sambungnya.

 

“Harapan saya dengan diterapkannya UU TPKS bisa menekan dan mengurangi kekerasan seksual yang terjadi.UU TPKS ini kan lebih berpihak ke korban dan angin segar bagi pemberantasan kasus kekerasan seksual yang seperti gunung es,” paparnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ahmad Sayyed, mengatakan, Berkas Perkara Pemeriksaan (BAP) oknum pengacara sebelumnya tahap satu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.

 

“Ya, saat ini P19, masih ada yang mau kita lengkapi,” tambahnya di salah satu media online beberapa waktu lalu

 

Informasi yang dihimpun redaksi ini oknum pengacara tersebut diduga pengacara Pemkot Palopo dan diduga merupakan kolega salah satu institusi BUMN

 

 

“JiKa benar oknum pengacara tersebut pengacara pemkot lalu pemkot tidak mengambil tindakan apa – apa, berarti patut diduga pemerintah kota melakukan pembiaran kekerasan seksual semakin meningkat,” cetus Yertin, Alumni Sarjana Hukum Unhas kepada media ini, Sabtu, 20 Juli 2024.

Sekedar diketahui Laporan polisi terhadap oknum pengacara sudah dicabut di Polres Palopo. (OLR/*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *