Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berpartisipasi dalam Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2024.
Kegiatan ini diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur, di Ruang Rapat Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim.
Penjabat Sementara (PjS) Bupati Kutim, Agus Hari Kesuma (AHK), memimpin presentasi terkait kepatuhan badan publik di Kabupaten Kutai Timur terhadap standar KIP.
Ia menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik.
“Keterbukaan informasi adalah dasar dari pemerintahan yang bersih dan melayani. Kami berkomitmen untuk terus mematuhi standar yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi,” kata Agus.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KI Provinsi Kaltim atas bimbingan dan dukungannya.
Menurutnya, visitasi ini memotivasi Pemkab Kutim untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di berbagai sektor, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Kudungga, dan Pengadilan Agama.
Agus menambahkan, pihaknya berharap upaya yang telah dilakukan memberikan hasil optimal dalam penilaian Monev tahun ini, sekaligus berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan publik, khususnya dalam keterbukaan informasi.
Ketua KI Kaltim, Imran Duse, menjelaskan bahwa tujuan visitasi ini adalah mengevaluasi kesesuaian data yang telah disampaikan oleh badan publik.
Selain Pemkab Kutim, evaluasi juga dilakukan terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Kudungga, dan Pengadilan Agama.
Ia menekankan bahwa presentasi langsung oleh pimpinan badan publik, seperti PjS Bupati, memberikan nilai tambah dalam penilaian.
Monev ini menggunakan metode Self Assessment Questionnaire (SAQ) untuk menilai kepatuhan terhadap standar keterbukaan informasi dan keamanan data.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar Siburian, Sekretaris Diskominfo Staper, Rasyid, dan Ketua KI Kaltim, Imran Duse.
Diharapkan, melalui kegiatan ini, Kabupaten Kutim dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. (Adv)