Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kutim Lewat Akreditasi Sekolah 2024

1315
×

Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kutim Lewat Akreditasi Sekolah 2024

Sebarkan artikel ini
Kepala Disdikbud Kutai Timur, Mulyono.
Example 468x60

Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bekerja sama dengan Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN-S/M) Provinsi Kalimantan Timur untuk melaksanakan program akreditasi sekolah pada tahun 2024.

Program ini mencakup jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Dasar (SD) dengan tujuan utama meningkatkan kualitas pendidikan di Kutai Timur.

Example 300x600

Akreditasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi langkah awal untuk mendorong perubahan positif.

Salah satu fokus utamanya adalah peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan yang dirancang untuk mendukung proses akreditasi.

Dengan pelatihan tersebut, kualitas pengajaran di kelas diharapkan meningkat, sehingga berpengaruh langsung pada hasil belajar siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Kutai Timur, Mulyono, menjelaskan bahwa anggaran untuk akreditasi tahun 2024 mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Pada 2023, anggaran untuk akreditasi sebesar Rp14,9 miliar. Pada 2024, jumlahnya naik menjadi Rp60 miliar. Ini sejalan dengan visi dan misi bupati yang menjadikan program ini sebagai prioritas utama,” ungkapnya.

Untuk memenuhi kriteria akreditasi, sekolah di Kutai Timur diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memiliki surat keputusan pendirian atau operasional sekolah, keberadaan siswa di semua tingkatan kelas, fasilitas pendukung yang memadai, tenaga pendidik yang kompeten, serta penerapan kurikulum yang sesuai.

Selain itu, sekolah juga harus memiliki lulusan sebagai bagian dari penilaian kelayakan.

Proses akreditasi melibatkan berbagai tahap, mulai dari penyusunan dokumen administrasi, verifikasi data Dapodik dengan kondisi nyata sekolah, persiapan wawancara, hingga observasi kelas.

Hasil akhir dari akreditasi akan menentukan status sekolah dalam tiga kategori, yaitu, Akreditasi A (Amat Baik) dengan nilai 86–100, Akreditasi B (Baik) dengan nilai 71–85, dan Akreditasi C (Cukup) dengan nilai 56–70.

Sekolah yang memperoleh nilai di bawah 56 dinyatakan tidak terakreditasi.

Melalui program ini, Disdikbud Kutai Timur berharap sekolah-sekolah dapat terus berinovasi dan meningkatkan mutu layanan pendidikan.

Akreditasi bukan hanya indikator kualitas sekolah, tetapi juga bagian penting dari keberhasilan pembangunan pendidikan daerah.

Disdikbud optimis bahwa langkah ini akan mendukung visi memberikan pendidikan terbaik bagi masyarakat sekaligus membangun sumber daya manusia unggul sebagai fondasi masa depan. (Adv)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *