Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengadakan Bimbingan Teknis untuk meningkatkan kemampuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melaksanakan tugas pengawasan di tingkat desa.
Kegiatan ini diadakan pada hari Minggu, 3 November 2024, di Ballroom Hotel Five Premiere, diikuti oleh 139 Ketua BPD dari berbagai desa di wilayah Kutim.
Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai tugas dan peran BPD, terutama dalam menghadapi perubahan regulasi terkait tata kelola desa.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutim, Januar Bayu Irawan, menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan profesionalisme BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan pemerintahan desa.
Ia juga menegaskan bahwa dengan perubahan Undang-Undang (UU) Desa, dari UU No. 6 Tahun 2014 menjadi UU Desa 2023, peran BPD semakin penting, khususnya dalam pengawasan penggunaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan desa.
Menurut Bayu, penguatan BPD merupakan langkah penting untuk membangun kerja sama yang harmonis antara BPD dan kepala desa, guna mencapai visi dan misi Kabupaten Kutai Timur.
Dalam Bimtek tersebut, para peserta akan memperoleh materi penting, termasuk teknik penyusunan peraturan desa (Perdes), manajemen konflik, dan proses penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Selain itu, para peserta juga diberikan kesempatan untuk berkonsultasi mengenai masalah atau kendala yang mereka hadapi dalam melaksanakan tugas pengawasan di desa masing-masing. (Adv)