KALTIM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penggeledahan rumah pengusaha inisial SA di Samarinda, Kalimantan Timur, terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Iya kemarin, ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (7/6/2024), dikutip dari Berita Satu
Alex mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan kasus TPPU yang melibatkan Rita Widyasari.
Selain itu, KPK juga melakukan penyertaan selama penggeledahan tersebut
“Ada belasan mobil yang disita,” ungkap Alex.
Untuk kasus ini, KPK baru-baru ini juga telah menyita berbagai aset mewah yang diduga terkait dengan kasus yang menjerat Rita.
“Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik, dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah sekitar 91 unit berbagai merek,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/6/2024)
Pengusutan TPPU ini dilakukan untuk mengoptimalkan upaya pemulihan aset yang diduga hasil korupsi. Ali Fikri memastikan KPK terus melakukan berbagai upaya pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi, penggeledahan, hingga penyertaan.
“Saat ini mobil dan motor serta barang bukti lainnya sebagian besar dititipkan di Rupbasan KPK di Cawang dan juga di beberapa tempat lain di Kalimantan Timur, Samarinda, serta dititipkan kepada beberapa pihak dalam rangka perawatannya,” tambah Ali Fikri. (**)