PALOPO —- Kejaksaan Negeri Palopo untuk pertama kalinya menerapkan kewenangan baru jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP 2025 tentang mekanisme Pengakuan Bersalah (plea bargain).
Penerapan tersebut disebut sebagai yang pertama di Kota Palopo untuk Kejari dan Pengadilan Negeri (PN) Palopo
Mekanisme itu dilaksanakan pada Selasa, 07 April 2026, di Pengadilan Negeri Palopo dalam perkara terdakwa berinisial Prof S (65).
Terdakwa mengakui perbuatannya melakukan kekerasan terhadap dua anak-anak laki yaitu A dan F meski terdakwa telah meminta maaf kepada dua keluarga korban, salah satu pihak keluarga korban tidak memberikan maaf sehingga upaya restorative justice tidak dapat dilanjutkan dan perkara tetap diproses sesuai ketentuan hukum.
Pada tahap II, Penuntut Umum Koharuddin dan Aisyah menawarkan mekanisme pengakuan bersalah kepada terdakwa dengan skema keringanan hukuman.
Mekanisme itu dilaksanakan pada Selasa, 07 April 2026, di Pengadilan Negeri Palopo (pertama kali) dalam perkara terdakwa berinisial Prof S (76).
Terdakwa mengakui perbuatannya melakukan kekerasan terhadap dua anak-anak laki yaitu A dan F meski terdakwa telah meminta maaf kepada dua keluarga korban, salah satu pihak keluarga korban tidak memberikan maaf sehingga upaya restorative justice tidak dapat dilanjutkan dan perkara tetap diproses sesuai ketentuan hukum.
Pada tahap II, Penuntut Umum Koharuddin dan Aisyah menawarkan mekanisme pengakuan bersalah kepada terdakwa dengan skema keringanan hukuman.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Pengakuan Bersalah antara penuntut umum dan terdakwa yang didampingi penasihat hukum yaitu Baihaki dan Rafika
Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Sinyo Redi menyatakan, penerapan Pasal 78 KUHAP 2025 merupakan bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana yang menekankan pendekatan pemulihan.
Ia menyebut, kebijakan tersebut telah mendapat apresiasi dari pimpinan di tingkat pusat dan wilayah.
Menurutnya, penerapan mekanisme plea bargain tidak lepas dari tantangan, terutama karena belum adanya petunjuk teknis (juknis) dari Kejaksaan Agung. Namun, hal itu tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaannya.
“Paradigma pemidanaan dalam KUHP dan KUHAP yang baru telah bergeser, dari berorientasi pada pembalasan menjadi lebih mengedepankan pemulihan,” ujarnya.
Penuntut Umum Koharuddin menjelaskan, mekanisme pengakuan bersalah dapat diterapkan terhadap tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, terdakwa belum pernah dihukum, serta bersedia membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban.
Kendati demikian, pengakuan bersalah tidak menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Mekanisme tersebut tetap menjamin proses hukum berjalan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban.
Keberhasilan penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah ini diharapkan dapat menjadi percontohan bagi kejaksaan negeri lainnya dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adaptif, efektif, dan berorientasi pada pemulihan
Adapun tuntutannya yaitu pidana pengawasan berupa pengawasan pengajian selama dua Minggu, yang setiap harinya selama 30 menit. (*)



















