Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Headline

Kejari Palopo dan PN Pertama Kali Terapkan ‘Plea Bargain’ Pasal 78 KUHAP 2025

7
×

Kejari Palopo dan PN Pertama Kali Terapkan ‘Plea Bargain’ Pasal 78 KUHAP 2025

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALOPO —- Kejaksaan Negeri Palopo untuk pertama kalinya menerapkan kewenangan baru jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP 2025 tentang mekanisme Pengakuan Bersalah (plea bargain).

Penerapan tersebut disebut sebagai yang pertama di Kota Palopo untuk Kejari dan Pengadilan Negeri (PN) Palopo

Example 300x600

Mekanisme itu dilaksanakan pada Selasa, 07 April 2026, di Pengadilan Negeri Palopo dalam perkara terdakwa berinisial Prof S (65).

Terdakwa mengakui perbuatannya melakukan kekerasan terhadap dua anak-anak laki yaitu A dan F meski terdakwa telah meminta maaf kepada dua keluarga korban, salah satu pihak keluarga korban tidak memberikan maaf sehingga upaya restorative justice tidak dapat dilanjutkan dan perkara tetap diproses sesuai ketentuan hukum.

Pada tahap II, Penuntut Umum Koharuddin dan Aisyah menawarkan mekanisme pengakuan bersalah kepada terdakwa dengan skema keringanan hukuman.

Mekanisme itu dilaksanakan pada Selasa, 07 April 2026, di Pengadilan Negeri Palopo (pertama kali) dalam perkara terdakwa berinisial Prof S (76).

Terdakwa mengakui perbuatannya melakukan kekerasan terhadap dua anak-anak laki yaitu A dan F meski terdakwa telah meminta maaf kepada dua keluarga korban, salah satu pihak keluarga korban tidak memberikan maaf sehingga upaya restorative justice tidak dapat dilanjutkan dan perkara tetap diproses sesuai ketentuan hukum.

Pada tahap II, Penuntut Umum Koharuddin dan Aisyah menawarkan mekanisme pengakuan bersalah kepada terdakwa dengan skema keringanan hukuman.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Pengakuan Bersalah antara penuntut umum dan terdakwa yang didampingi penasihat hukum yaitu Baihaki dan Rafika

Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Sinyo Redi menyatakan, penerapan Pasal 78 KUHAP 2025 merupakan bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana yang menekankan pendekatan pemulihan.

Ia menyebut, kebijakan tersebut telah mendapat apresiasi dari pimpinan di tingkat pusat dan wilayah.

Menurutnya, penerapan mekanisme plea bargain tidak lepas dari tantangan, terutama karena belum adanya petunjuk teknis (juknis) dari Kejaksaan Agung. Namun, hal itu tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaannya.

“Paradigma pemidanaan dalam KUHP dan KUHAP yang baru telah bergeser, dari berorientasi pada pembalasan menjadi lebih mengedepankan pemulihan,” ujarnya.

Penuntut Umum Koharuddin menjelaskan, mekanisme pengakuan bersalah dapat diterapkan terhadap tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, terdakwa belum pernah dihukum, serta bersedia membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban.

Kendati demikian, pengakuan bersalah tidak menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Mekanisme tersebut tetap menjamin proses hukum berjalan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban.

Keberhasilan penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah ini diharapkan dapat menjadi percontohan bagi kejaksaan negeri lainnya dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adaptif, efektif, dan berorientasi pada pemulihan

Adapun tuntutannya yaitu pidana pengawasan berupa pengawasan pengajian selama dua Minggu, yang setiap harinya selama 30 menit. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *