Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Headline

Vonis 2 Bulan 15 Hari Penjara Dokter JHS Picu Protes, Jaker Perempuan Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial

4
×

Vonis 2 Bulan 15 Hari Penjara Dokter JHS Picu Protes, Jaker Perempuan Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LUWU — Putusan majelis hakim dalam perkara Nomor 127/Pid.Sus/2025/PN Blp yang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara terhadap dokter spesialis bedah mulut berinisial JHS memicu gelombang kekecewaan publik dan lembaga pendamping korban. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Belopa, terkait kasus kekerasan seksual terhadap pasien perempuan berusia 17 tahun yang terjadi di ruang rawat inap RSUD Batara Guru Belopa.

Putusan ini jauh lebih ringan dari ancaman maksimal pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang dapat mencapai 15 tahun penjara, terlebih dengan adanya dugaan relasi kuasa antara tenaga medis dan pasien di bawah umur.

Example 300x600

Korban Trauma, Proses Hukum Dinilai Menyakitkan

Sebelumnya, dalam rangkaian persidangan yang digelar secara tertutup, korban, kakak korban, dan orang tua korban telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Atas permintaan korban, terdakwa tidak dihadirkan di ruang sidang saat korban memberikan keterangan, mengingat kondisi psikologis korban yang masih trauma.

Kakak korban, Fifi, dalam pernyataannya di persidangan menyampaikan permohonan agar hakim menjatuhkan hukuman maksimal.

“Jangan pernah anggap remeh harga dirinya perempuan. Mungkin pasien sebelumnya tidak berani melawan, cuma sialnya saya yang kamu dapat. Saya mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Namun, harapan tersebut pupus setelah majelis hakim menjatuhkan vonis empat bulan penjara. Pihak keluarga menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan tidak mempertimbangkan dampak psikologis yang dialami korban.

Selama proses hukum, korban disebut mengalami reviktimisasi. Bahkan dalam salah satu persidangan, korban yang masih trauma dilaporkan hampir pingsan saat memberikan keterangan. Selain itu, korban terpaksa pindah sekolah ke luar daerah akibat tekanan psikologis dan sorotan publik, serta kerap terganggu pendidikannya karena jadwal sidang yang berubah-ubah.

Jaker Perempuan Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial

Menanggapi vonis tersebut, Jaringan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Jaker Perempuan) menyatakan akan melaporkan hakim yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial.

Menurut mereka, cara pandang hakim dalam memutus perkara dinilai tidak berpihak pada korban dan menganggap trauma korban sebagai persoalan biasa.

“Ini bukan tindak pidana ringan. Ini kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh tenaga medis di ruang perawatan rumah sakit. Korban mengalami trauma berat dan reviktimisasi selama proses hukum. Putusan ini sangat melukai rasa keadilan,” ujar Yertin Ratu, koordinator Jaker Perempuan.

Mereka menegaskan, langkah pelaporan ke Komisi Yudisial bertujuan mendorong evaluasi terhadap perilaku dan perspektif hakim dalam menangani perkara kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak dan relasi kuasa.

Desakan Banding dan Kritik Penerapan Pasal

Selain melaporkan hakim, Jaker Perempuan juga mendesak jaksa penuntut umum untuk segera mengajukan upaya hukum banding. Mereka mengaku sebelumnya telah kecewa dengan penerapan Pasal 6A juncto Pasal 15 ayat (1) huruf f dan g UU TPKS dalam dakwaan.

Menurut mereka, seharusnya jaksa menerapkan Pasal 6B juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU TPKS yang dinilai lebih tepat dan dapat memberikan ancaman pidana lebih berat, mengingat adanya dugaan penyalahgunaan posisi dan kepercayaan sebagai tenaga medis terhadap pasien yang berada dalam kondisi rentan.Selain melaporkan hakim, Jaker Perempuan juga mendesak jaksa penuntut umum untuk segera mengajukan upaya hukum banding. Mereka mengaku sebelumnya telah kecewa dengan penerapan Pasal 6A juncto Pasal 15 ayat (1) huruf f dan g UU TPKS dalam dakwaan.

Yertin Ratu menegaskan seharusnya jaksa menerapkan Pasal 6B juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU TPKS yang dinilai lebih tepat dan dapat memberikan ancaman pidana lebih berat, mengingat adanya dugaan penyalahgunaan posisi dan kepercayaan sebagai tenaga medis terhadap pasien yang berada dalam kondisi rentan.

Sorotan Publik terhadap Perlindungan Korban

Kasus ini bermula dari dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada 21 Juni 2025 di ruang perawatan rumah sakit. JHS ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2025. Namun, sejak awal penanganannya menuai kritik karena tersangka sempat ditahan hanya dua hari sebelum penahanannya ditangguhkan dan tidak kembali ditahan hingga proses persidangan berlangsung.

Putusan dus bulan 15 hari penjara kini menjadi sorotan luas dan dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual, khususnya anak di bawah umur.

Publik dan lembaga pendamping korban berharap upaya hukum lanjutan dapat ditempuh agar keadilan tidak hanya ditegakkan secara prosedural, tetapi juga memberikan pemulihan dan rasa aman bagi korban serta masyarakat luas. (**)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *