PALOPO —- Mobil Tangki (Transportir) yang diduga memuat BBM jenis Solar Subsidi kembali menjamur di Luwu Raya khususnya Kota Palopo, Kabupaten Luwu dan Luwu Utara
Dari informasi yang diperoleh sebanyak 7 perusahaan (PT) mobil tangki (Transportir) yang tidak memiliki izin resmi dari Pertamina Petra Niaga, dua diantaranya PT. Bintang Terang dan PT Aidan
Pihak Pertamina Petra Niaga membenarkan kedua perusahaan diatas tidak terdaftar sebagai Transportir BBM
“Tidak terdaftar sebagai transportir BBM industri di pertamina,” ujar Okky Aditya Comrell Pertamina Petra Niaga Regional Sulselteng kepada media ini.
Dari pantauan media ini terlihat mobil tangki bertuliskan PT Bintang Terang dan PT Aidan terlihat di Jalur Poros Palopo Makassar
Sementara itu KOMPI (Komite Pemantau Independen) Sulsel. Listan cs mengungkapkan pihak Transportir ilegal tersebut sudah memperkaya diri sendiri dan mengakibatkan kerugian negara.
“Sudah terlalu kaya juga mereka, ada pasal berat bisa kena mereka soal Kerugian Negara akibat kegiatan Transportir illegal. PPATK bisa menghitung kerugian negara soal kegiatan ilegal non pajak,” ungkap Listan kepada media ini, Senin (1/12/2025)
Untuk penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi ini bisa mencapai taksiran hingga miliaran rupiah
Pasal dan Undang-Undang yang bisa dikenakan kepada perusahaan Transportir ilegal tersebut antara lain
1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).Pasal 55.√ Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp60 miliar.Pasal 53 huruf c dan d.√ Mengangkut atau niaga BBM tanpa izin resmi.
2. UU Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) Perubahan UU Migas.Memperkuat ketentuan pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Hingga berita ini dimuat belum ada konfirmasi resmi dari kedua perusahaan tersebut. (TIM)



















